Langsung ke konten
melekinfo

Topik trending

Ketik minimal 2 huruf. Gunakan ↑ ↓ untuk memilih dan Enter untuk membuka.

Terjemahan otomatis oleh Google

Pasar

RUU Perampasan Aset Akhirnya Ngebut, Justru Itu yang Bikin Khawatir

Setelah 18 tahun mangkrak, DPR ingin RUU Perampasan Aset disahkan November ini. Undang-undang ini penting, tapi pasal pemblokiran “sementara” perlu dibuka ke publik.

Fiki Aprian4 menit baca
Suasana rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta
Suasana rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto: Andylala Waluyo (VOA) via Wikimedia Commons (domain publik)

Hampir dua dekade. Itulah umur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kalau dihitung sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama kali menyusun drafnya pada 2008. Sejak itu RUU ini keluar-masuk Program Legislasi Nasional tanpa pernah benar-benar dibahas, termasuk setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat resmi ke DPR pada Mei 2023.

Pekan ini, untuk pertama kalinya, RUU itu bergerak cepat. Mungkin terlalu cepat.

Poin penting:

  • Pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR pada 5 November 2026.
  • Ketua Komisi III ingin RUU disahkan bulan ini, lebih cepat dari target 15 Desember.
  • Cakupan meluas: korupsi, skema Ponzi, manipulasi pasar, investasi bodong.
  • Titik rawan: pemblokiran aset “sementara” yang batas waktunya belum dibuka ke publik.

Dari mati suri ke ngebut

Lini masa RUU Perampasan Aset dari draf PPATK 2008 hingga penyerahan DIM pemerintah 5 November 2026
Delapan belas tahun menunggu, kini dikebut dalam hitungan pekan. Grafis: MelekInfo.

Pada 6 Oktober 2026, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Sebulan kemudian, Kamis 5 November, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah kepada Komisi III DPR. Panitia kerja dibentuk hari itu juga.

Ketua Komisi III Habiburokhman tidak menyembunyikan ambisinya. “Kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini,” katanya, seperti dikutip kumparan. Target sebelumnya adalah 15 Desember. Kini dimajukan.

Pemerintah juga mengusulkan nama baru: RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Cakupannya tak hanya korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi berdampak luas seperti skema Ponzi, manipulasi pasar, dan investasi bodong. Uang hasil kejahatan investasi, menurut rancangan itu, dikembalikan langsung kepada korban, bukan masuk kas negara lebih dulu.

Kenapa RUU ini penting

Saya termasuk yang lama menunggu undang-undang ini. Alasannya sederhana: di Indonesia, koruptor bisa dipenjara tapi hartanya sering tetap aman. Proses hukum yang panjang memberi waktu untuk memindahkan, menyamarkan, atau menitipkan aset ke orang lain. Ketika vonis akhirnya jatuh, yang tersisa untuk dirampas kerap tinggal sedikit.

RUU ini membawa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang memungkinkan negara mengejar harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Konsep ini bukan barang aneh. Ia diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia, dan menurut Indonesia Corruption Watch sudah diadopsi banyak negara.

Koruptor takut miskin jauh lebih dari mereka takut penjara. Undang-undang ini, kalau dirancang dengan benar, menyentuh ketakutan itu.

Tapi justru karena kuat, ia harus hati-hati

Kata kuncinya: kalau dirancang dengan benar. Alat yang bisa merampas harta tanpa putusan pengadilan pidana adalah alat yang sangat kuat. Di tangan yang salah, ia bisa dipakai untuk menekan lawan politik, pengusaha yang tidak mau “berbagi”, atau warga biasa yang kebetulan tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya.

Kekhawatiran itu datang bahkan dari dalam DPR. Pada rapat 5 November, pemerintah mengusulkan agar pemblokiran aset ditegaskan bersifat “untuk sementara waktu”. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, seperti dilaporkan Liputan6, langsung mengingatkan:

“Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia.”

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR

Itu kekhawatiran yang sangat masuk akal. Wamenkum Eddy Hiariej menjawab bahwa batas waktunya diatur di pasal-pasal lain, dan bila setelah diperiksa aset tidak terkait kejahatan, “ya harus dibuka dong”. Bagus. Tapi publik perlu melihat sendiri bunyi pasal-pasal itu, bukan sekadar mendengar jaminan lisan.

Organisasi advokat juga sudah memberi catatan. Dalam rapat dengan DPR pada September, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional menyampaikan tujuh kritik, antara lain soal perlindungan harta anggota keluarga yang tidak terlibat dan beban pembuktian terbalik yang dinilai tidak realistis. “Pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan menggoyahkan prinsip negara hukum,” kata Sekjen Peradi Profesional Yuhelson.

Cepat boleh, gelap jangan

Di sinilah saya punya keberatan terhadap target “disahkan November ini”. Setelah 18 tahun mangkrak, tiba-tiba semuanya ingin selesai dalam hitungan minggu. DIM baru diserahkan 5 November, masa sidang baru dimulai 10 November, dan pasal-pasal krusial soal batas waktu pemblokiran, mekanisme keberatan, serta pengawasan belum banyak dibuka ke publik.

Undang-undang yang lahir terburu-buru punya sejarah buruk di negeri ini. Ia biasanya berakhir di Mahkamah Konstitusi, atau lebih buruk lagi, berjalan dengan celah yang baru disadari setelah ada korban.

Saya ingin RUU Perampasan Aset disahkan. Tapi saya ingin yang disahkan adalah versi yang tahan uji: draf terbaru dipublikasikan, ahli hukum dan masyarakat sipil diberi waktu membaca, dan batas waktu pemblokiran ditulis dengan angka yang jelas, bukan kata “sementara” yang bisa ditafsirkan sesuka hati.

Delapan belas tahun sudah kita menunggu. Menambah beberapa pekan untuk memastikan undang-undang ini benar tidak akan membuat koruptor menang. Yang membuat mereka menang adalah undang-undang yang mudah dibatalkan atau mudah disalahgunakan.

Foto utama: Suasana rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto: Andylala Waluyo (VOA) via Wikimedia Commons (domain publik).

Bagikan artikel ini:

Jangan ketinggalan berita terbaru

Ikuti MelekInfo dan dapatkan update langsung di ponselmu.

Penulis

Fiki Aprian

Artikel berikutnya

Ekonomi Tumbuh 5,47 Persen, Kenapa Dompet Belum Ikut Merasakan?