Pedoman media siber
MelekInfo berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 3 Februari 2012, serta Kode Etik Jurnalistik. Teks resmi pedoman dapat dibaca disitus Dewan Pers. Berikut cara kami menerapkannya.
Verifikasi dan keberimbangan
- Setiap berita diverifikasi sebelum diterbitkan dan memuat keterangan dari pihak-pihak terkait.
- Berita yang perlu segera disiarkan namun verifikasinya belum lengkap diberi keterangan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi, lalu dilengkapi pada pemberitaan berikutnya yang ditautkan ke berita awal.
Konten buatan pengguna
Saat ini MelekInfo tidak membuka kolom komentar. Bila fitur ini dibuka, pengguna wajib mendaftar dan login, dilarang memuat konten bohong, fitnah, sadis, cabul, SARA, atau menghasut, dan setiap aduan akan kami tindak lanjuti paling lambat 2 × 24 jam.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dimuat pada berita yang bersangkutan, disertai waktu pemuatannya.
- Berita yang telah diterbitkan tidak dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers, dan pencabutan disertai alasan yang diumumkan.
- Pengajuan hak jawab, ralat, atau koreksi dapat dikirim ke redaksi@melekinfo.com.
Iklan dan konten berbayar
Konten berbayar dan kerja sama ditandai jelas dengan label "Advertorial", dan tautan keluar di dalamnya diberi atribut rel="sponsored". Iklan dan konten berbayar tidak memengaruhi isi berita redaksi.
Hak cipta
Kami menghormati hak cipta: kutipan dan materi pihak lain dicantumkan sumbernya.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Lihat juga: Tim redaksi, Disclaimer, dan Kontak.