Langsung ke konten
melekinfo

Topik trending

Ketik minimal 2 huruf. Gunakan ↑ ↓ untuk memilih dan Enter untuk membuka.

Terjemahan otomatis oleh Google

Pasar

Wajib Halal UMK Berlaku: Warung dan Kaki Lima Harus Apa?

Warung dan PKL baru wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Ini yang bisa disiapkan sekarang dan jalur pengurusannya.

Muhammad Dwiki Septianto3 menit baca
Wajib Halal UMK Berlaku Warung dan Kaki Lima Harus Apa
Wajib Halal UMK Berlaku Warung dan Kaki Lima Harus Apa. Foto utama: Ilustrasi warung tegal di Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: Midori via Wikimedia Commons

Tenggat 18 Oktober 2026 yang sempat bikin pemilik warung dan pedagang kaki lima waswas ternyata sudah bergeser.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan wajib sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sampai 17 Oktober 2028, seperti dilaporkan Antara. Kewajiban penuhnya baru berlaku mulai 18 Oktober 2028.

Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, lewat perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang jaminan produk halal.

Padahal pada 10 Oktober, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan masih menegaskan Okezone bahwa tidak ada penundaan. Jadi kalau kamu masih membaca kabar “wajib halal UMK sudah berlaku”, itu informasi lama.

Lalu apakah warung boleh santai dua tahun? Tidak juga. Kewajibannya tetap ada, hanya jadwalnya yang bergeser, dan jalur pengurusan sudah terbuka sekarang.

Poin penting:

  • Batas wajib halal UMK untuk makanan dan minuman bergeser dari 18 Oktober 2026 ke 18 Oktober 2028.
  • Kewajiban dasarnya tetap, yang berubah hanya jadwal.
  • Pengajuan sertifikat tetap bisa dilakukan daring lewat SIHALAL, dengan pendampingan.
  • Kelanjutan kuota sertifikat gratis (SEHATI) setelah penundaan belum bisa dipastikan.

Apa yang berubah dari tenggat 2026?

Perubahan menyentuh Pasal 160 dan 161 PP 42/2024. Jasa terkait makanan dan minuman selain penyembelihan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.

Produk makanan dan minuman asal luar negeri juga mulai wajib pada tanggal yang sama, dengan mempertimbangkan rampungnya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara, menurut CNBC Indonesia.

Sejumlah kategori lain, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam, ikut digeser ke 17 Oktober 2028. Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksana PP tersebut.

Kenapa tenggat didorong dua tahun?

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan ini arahan Presiden Prabowo Subianto. Alasannya, target 1,35 juta sertifikat halal gratis lewat program SEHATI belum tercapai sampai batas 18 Oktober 2026, dan banyak pelaku UMKM masih kesulitan menyiapkan dokumen.

“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik.”

Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Dari sisi pengusaha, Harianjogja mencatat kesiapan UMKM, biaya sertifikasi, dan edukasi masih jadi pekerjaan rumah.

Sebuah opini di Republika mengingatkan bahwa ini penundaan kedua, setelah tenggat UMK sebelumnya diundur dari 2024 ke 2026.

Warung dan kaki lima: apa yang tetap berlaku?

Tambahan waktu bukan pembebasan. Maman sendiri menegaskan wajib halal bagi UMKM adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, bukan program satu pemerintahan.

Lapak pedagang kaki lima pun masuk cakupan produk makanan dan minuman yang diatur, JawaPos mencatat, selama usahanya tergolong mikro atau kecil.

Pemerintah masih mencari apa yang disebut “mekanisme jalan tengah” antara perintah undang-undang dan kemampuan UMKM.

Sebelum penundaan, BPJPH juga sempat menyusun ketentuan khusus bagi UMK yang belum siap. Apakah ketentuan itu dilanjutkan, belum bisa dipastikan.

Langkah mengurus sertifikat halal warung

Jalur yang paling relevan untuk warung kecil adalah pernyataan halal mandiri (self declare). Syaratnya, menurut Fortune IDN, adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) skala UMK, bahan yang sudah dipastikan halal, dan proses produksi sederhana.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 memasukkan warung tegal, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya ke kategori penerima sertifikat gratis.

Berikut urutan yang bisa kamu pakai, merujuk panduan Antara:

  1. Pastikan punya NIB skala mikro atau kecil.
  2. Periksa semua bahan, mulai dari bumbu, minyak, sampai saus kemasan, dan pastikan kehalalannya.
  3. Siapkan dokumen mulai dari daftar produk dan bahan, foto produk, penjelasan proses pengolahan, dokumen penyelia halal, manual Sistem Jaminan Produk Halal, sampai ikrar kehalalan.
  4. Ajukan lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. Pendamping Proses Produk Halal akan memverifikasi, lalu BPJPH memeriksa hasilnya.
  5. Tanyakan program gratis SEHATI. Untuk 2026 kuotanya 1,35 juta sertifikat, dengan kode fasilitasi SEHATI26 dan batas penjualan tahunan Rp15 miliar (info per 5 September 2026).

BPJPH menyatakan pengajuan dilakukan daring lewat ponsel atau laptop tanpa perlu ke kantor BPJPH, dan akan didampingi petugas selama proses.

Menurut saya, dua tahun tambahan itu masuk akal bagi warung yang memang kesulitan dokumen. Tapi menunggu sampai 2028 untuk mulai mengurus adalah taruhan yang tidak perlu, apalagi jalur pendampingan sudah ada.

Sertifikat halal juga bukan hanya soal kepatuhan, tetapi soal pembeli yang bertanya sebelum makan. Pemilik warung yang sudah punya NIB dan catatan bahan yang rapi sebenarnya tinggal selangkah dari selesai.

Bagikan artikel ini:

Jangan ketinggalan berita terbaru

Ikuti MelekInfo dan dapatkan update langsung di ponselmu.

Penulis

Muhammad Dwiki Septianto

Artikel berikutnya

Jadwal CPNS Maju ke November 2026: Apa yang Berubah dari Awal 2027?